Rawat 1 Pasien Suspect Corona, RSUD Ade M Djoen Sintang Keluarkan Surat Edaran


WARTASINTANG.COM - Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa RSUD Ade M Djoen saat ini merawat pasien suspect corona.

“Pak Sinto bilang sudah suspect, yaitu rujukan dari Kapuas Hulu,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Pasien tersebut merupakan mahasiswa di Pontianak. “Mungkin, kenanya di Pontianak. Tapi kita belum yakin. Kita harus periksa laboratorium. Nanti yang berhak mengumumkan dia positif atau tidak, hanya gugus tugas di nasional,” jelas Jarot.

Terkait hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Harysinto Linoh mengatakan bahwa kondisi pasien suspect corona di RSUD Ade M Djoen Sintang dalam kondisi stabil. “Saat ini masih ditangani oleh tim RSUD dan masih di ruang isolasi,” ungkap Sinto.

Sementara itu, Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang Rosa Trifina sudah mengeluarkan surat edaran bersifat sangat penting perihal pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran virus corona. Surat edaran memuat 11 poin dan berlaku sejak Selasa 17 Maret 2020.

  1. Mulai Selasa 17 Maret 2020 pasien tidak diperkenankan dibesuk
  2. Rumah sakit hanya mengizinkan penunggu pasien sebanyak maksimal dua orang
  3. Setiap kepala ruangan dan ketua tim wajib menyampaikan informasi ini kepada keluarga pasien yang sedang dirawat inap
  4. Satpam diharap selalu standby di depan gerbang masuk untuk mencegah pengunjung masuk ke rumah sakit
  5. Pintu gerbang harap selalu dikunci untuk menghindari pengunjung memasuki area rumah sakit
  6. Penunggu pasien akan diberikan kartu tunggu oleh perawat ruangan dan sebelum masuk ke area rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu badan oleh Satpam dan cuci tangan dengan hand sanitizer yang disediakan
  7. Penunggu pasien yang mengalami deman dan batuk tidak diperkenankan masuk area rumah sakit
  8. Kepada karyawan RSUD Ade M Djoen Sintang untuk melakukan pembersihan seluruh area  unit kerjanya masing-masing setiap harinya dengan menggunakan cairan desinfektan setiap sebelum dan sudah melakukan pelayanan
  9. Akan dilakukan skrining dengan cara mengisi formuli dan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk IGD, pintu lobi utama dan pintu masuk poli klinik mulai hari ini sampai batas yang akan ditentukan kemudian
  10. Instruksi ini untuk dilaksanakan semua unit terkait untuk menghindari penularan Covid-19
  11. Peraturan ini mulai berlaku Selasa 17 Maret 2020. (*)