Ini Alasan Santosa Lapor ke Dinas Kesehatan Sintang dan Lakukan Karantina Mandiri 15 Hari


WARTASINTANG.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang melakukan langkat cepat tanggap terkait semakin merebaknya virus Coronavirus Disease 2019 - COVID19 di Indonesia, apalagi setelah munculnya berita satu pasien positif Corona di kota Pontianak.

Melalui surat edarannya Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang menghimbau untuk masyarakat sintang yang baru kembali dari daerah atau negara yang telah terkonfirmasi Positif COVID19 agar segera melakukan karantina mandiri selama minimal 15 hari.

Karantina ini bukan hanya berlaku bagi mereka yang pulang dari luar negeri saja. Masyarakat yang baru kembali dari daerah yang terkonfirmasi positif COVID19 pun wajib melakukan karantina mandiri dan melaporkan diri ke hotline melalui WA/SMS ke nomor 082251992818.

Terkait hal ini Ketua Komisi A DPRD Sintang yang baru saja kembali dari Kota Bandung, Ciamis, dan Tangerang segera melaporkan hal ini ke Hotline Dinas Kesehatan Sintang.

Melalui update status di WhatsAppnya beliau menunjukkan perihal laporan tersebut. Menurutnya hal ini penting guna membantu Dinas Kesehatan Sintang dalam menanggulangi virus ini. Dan untuk itu Santosa menegaskan bahwa dirinya sedang melakukan karantina mandiri.

"Iya, sekarang saya melakukan karantina mandiri atas kesadaran sendiri," ujarnya saat dihubungi awak media kami, Rabu (18/3/2020).

Santosa juga menghimbau agar semua masyarakat Sintang yang telah melakukan perjalanan dan baru kembali dari daerah yang positif terkonfirmasi COVID19 agar bekerjasama guna melaporkan diri ke Dinas Kesehatan Sintang supaya didata.

"Baiknya kita melapor dan juga melakukan karantina mandiri guna memutus rantai penyebaran virus ini. Karantina mandiri selama 15 hari setelah itu baru melakukan aktivitas seperti biasanya lagi," papar Santosa.

Oleh sebab itu kesadaran bersama sangat penting dan bentuk lapor diri ke pihak terkait adalah bentuk tanggung jawab sosial kita untuk kesehatan bersama. (*)