UMK Sintang Tahun 2024 Naik 3 Persen

 


SINTANG- Upah minimum kabupaten (UMK) kabupaten sintang tahun 2024 naik sebesar 3 persen. Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten sintang, Subendi mengatakan tahun 2023 sebesar Rp 2.771.035 rupiah, sedangkan di tahun 2024 mendatang umk sintang menjadi Rp 2.854.277 rupiah.

“Kenaikan upah sebesar 3 persen itu sekitar Rp 83.241 rupiah. Kenaikan upah ini setelah adanya rapat yang dilakukan dewan pengupahan, organisasi buruh dan pemerintah kabupaten sintang,” kata Subendi, Jumat (24/11).

Subendi menjelaskan penetapan umk kabupaten sintang ini harus dijalankan oleh perusahaan kelas menengah ke atas. Namun untuk kelas menengah kebawah tidak diwajibkan mengikuti ketentuan itu.

“Perusahaan menengah ke atas itu seperti perusahaan sawit dan sebagainya. Sedangkan perusahaan menengah kebawah itu seperti pertokoan maupun minimarket dan sebagainya,” jelas subendi.

Subendi menegaskan perusahaan kelas menengah ke atas wajib menerapkan umk sintang tahun 2024 mendatang. Jangan lagi ada alasan dari perusahan, karena dinas selalu memberitahukan kenaikan upah kepada perusahaan.

“Mulai januari 2024 itu harus diterapkan oleh perusahaan, jangan sampai perusahaan tidak menerapkan umk itu. Karena akan ada sanksi ke depannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengupahan itu,” tegasnya.

Subendi mengharapkan kepada seluruh karyawan atau pun buruh untuk melaporkan jika tahun depan ada perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum kabupaten sintang.

“Pemerintah daerah khususnya disnakertrans tetap akan melakukan pemantau jika ada laporan para pekerja terkait upah minimum kabupaten ini. Semuanya harus mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah kabupaten sintang,” ucapnya.