WARTASINTANG.COM - Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Dan guna memastikan semua berjalan sesuai regulasi dan mekanisme, anggota DPRD Sintang melakukan rapat paripurna Propemperda. Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2020 DPRD Sintang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny di ruang sidang Gedung DPRD Sintang, Kamis (19/03/2020).
Dalam kesempatan ini Ronny berharap semua bisa berjalan dengan baik supaya perencanaan program kerja dapat terlaksana dengan baik dan terencana supaya pembangunan di daerah juga maksimal.
“Pembentukan daerah itu kan wujud dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah, sebagai bentuk dari otonomi daerah. Dimana kita membuat turunan dari perundang-undangan yang lebih tinggi yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi kita di Sintang ini. Hal ini diperlukan untuk memberikan arah dan mewujudkan tertib regulasi serta tertib mekanisme yang mendukung pembangunan hukum di daerah,” papar Ronny.
Pada rapat paripurna kali ini hadir Sekeretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si dan sejumlah pejabat forum komunikasi pimpinan daerah serta perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Dalam sidang dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Sintang ini disampaikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) berdasarkan urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran 2020. Ada 15 usulan rancangan yang akan digodok oleh para wakil rakyat Sintang selama tahun 2020.
“Sidang hari ini dimaksudkan untuk menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah. Melalui regulasi yang baik dan benar, kita berharap dapat mewujudkan masyarakat Sintang yang mampu menjawab perubahan zaman yang cepat menuju good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Ronny.
“Proses pembentukan Perda ini merupakan tugas utama DPRD melalui alat kelengkapan dewan, yaitu Bapemperda,” lanjut Ketua Dewan Sintang.