Upaya penegakan perda di era digital menggunakan website sitibum gakda

 


SINTANG- Pemerintah kabupaten sintang melalui satuan polisi pamong praja kabupaten sintang melaunching website sistem informasi ketertiban umum penegakan peraturan daerah (sitibum gakda) untuk penegakan perda di kabupaten sintang.

“Masyarakat bisa melaporkan melalui website sitibum gakda jika terjadi gangguan maupun kebakaran di lingkungannya. Ini merupakan salah satu inovasi untuk membantu dan memudahkan masyarakat melaporkan suatu kejadian di lingkungannya,” kata Kasat pol pp kabupaten sintang, Siti Musrikah, Kamis (16/11).

Siti musrikah mengungkapkan sitibum gakda itu sebagai upaya strategi inovasi dan kolaborasi penegakan perda di era digital saat ini. Sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi dalam melaporkan gangguan ketertiban umum di lingkungannya.

“Jika dulu masyarakat melapor masih melalui whatsapp pribadi saya atau pun pak bupati, sekarang sudah dibuatkan website pengaduan yang lebih baik,” ungkap Siti.

Siti menjelaskan laporan masyarakat nantinya akan langsung di respon oleh petugas dilapangan maupun petugas yang menjadi operator. Sistem ini juga sudah di coba penggunaannya dan lebih akurat.

“Dulu pernah ada laporan minta pertolongan petugas damkar, namun karena masyarakat tidak memberikan alamat yang lengkap sehingga petugas tersesat. Namun dengan website sitibum gakda ini, titik lokasi bahkan sampai pelapornya juga akan lebih akurat,” jelasnya.

Masyarakat bisa langsung mengakses website sitibum gakda itu untuk membantu pemerintah melakukan penegakan perda atau pun pelaporan gangguan ketertiban umum di wilayahnya.

“Misalnya ada cafe yang membunyikan musik dengan keras hingga larut malam, nanti  petugas sat pol pp akan langsung datang ke lokasi untuk memberikan teguran atau sejenisnya. Petugas akan segera merespon laporan masyarakat,” tambah siti.