16 Kelurahan di Kecamatan Sintang ditetapkan Batas Wilayahnya

 


 SINTANG- Pemerintah kabupaten sintang melakukan penetapan batas wilayah kelurahan di kecamatan sintang. Penetapan batas wilayah itu untuk memudahkan pendataan tanah di setiap kelurahan di kecamatan sintang.

Penetapan batas wilayah itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai batas kelurahan, antara pemerintah kabupaten sintang dengan kelurahan yang berbatasan wilayah.

“Penandatanganan ini sebagai bukti batas wilayah masing-masing kelurahan di kecamatan sintang. Ada sekitar 16 kelurahan yang sudah clear batas wilayahnya”, kata Asisten 1 setda sintang, Yasser Arafat, Kamis (9/11).

Yasser menjelaskan penetapan batas wilayah itu sudah melalui berbagai proses pengukuran tanah dan sebagainya. Nantinya masing-masing segmen batas akan diterbitkan satu peraturan bupati.

“Proses selanjutnya batas wilayah yang sudah disepakati itu akan dibuatkan peraturan bupati (Perbup) sebagai penegasan”, jelas Yasser.

Menurutnya beberapa kelurahan di kecamatan sintang sebelumnya memiliki persoalan mengenai batas wilayah dengan desa disebelahnya. Namun saat ini kondisi itu sudah clear tanpa adanya masalah.

“Batas kelurahan itu memang bagian dari kita di tata kelola pemerintahan, namun jika batas desa itu di dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa kabupaten sintang. Sehingga harus dikoordinasikan lebih lanjut”, ujarnya.

Yasser menjelaskan penyelesaikan batas wilayah itu sangat penting untuk jangka panjang, misalnya untuk usulan pemekaran kecamatan di kecamatan sintang.

“Kemarin kita sempat mengusulkan kecamatan sintang barat ke kementerian dalam negeri. Namun terhambat berita acara dan tentang batas wilayahnya belum jadi, sehingga selesai ini akan kita proses”, jelas Yasser.

Yasser menambahkan pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat yang ingin pindah alamat ktp atau sertifikat tanah akibat perubahan batas wilayah ini.

“Tentu akan kita bantu proses validasi ktp atau pun sertifikat masyarakat. Akan kita koordinasikan dengan instansi terkait agar prosesnya bisa dibantu untuk diselesaikan, agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari” tambahnya.