Disnakertrans Larang Perusahaan Pekerjakan Anak Dibawah Umur

 

SINTANG- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten sintang terus memantau setiap perusahaan yang ada di kabupaten sintang terkait pekerja anak di bawah umur. Dinas melarang keras adanya perusahaan, baik perusahaan sawit, supermarket, minimarket, pertokoan maupun tempat usaha formal lainnya yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten sintang, Subendi mengatakan petugas disnakertrans kabupaten sintang rutin melakukan pengecekan ke perusahaan untuk mencegah hal itu terjadi.

“Secara remsi kita sudah sampaikan surat kita ke perusahaan yang skala kecil, sedang hingga besar terkait larangan mempekerjakan pekerja dibawah umur itu. Laporan formal mereka tidak kita temukan mereka mempekerjakan pekerja di bawah umur”, kata Subendi, Senin (9/10).

Subendi menjelaskan bahkan ketika ada tenaga kerja yang sifatnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) baik itu buruh harian lepas, karyawan tetap, semuanya akan di catat oleh petugas disnakertrans.

“Disnakertrans sangat melarang adanya pekerja anak di bawah umur. Karena itu sudah jelas melanggar undang-undang republik indonesia,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada petugas disnakertrans sintang menemukan perusahaan, supermarket maupun pertokoan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Sebab petugas selalu rutin melakukan pengecekan setiap waktunya secara acak ke perusahaan, untuk melihat ada atau tidaknya pekerja anak di bawah umur.

“Kalau sifatnya non formal kita tidak tahu, mungkin ada juga yang sekedar dibawa orang tua, itu non formal sifatnya, tidak ada ikatan secara resmi terkait dengan perusahan atau yang mempekerjakan, seperti berdagang dan sebagainya”, ucap Subendi.

Subendi mengungkapkan disnakertrans secara rutin turun ke perusahaan untuk melakukan pemantauan terkait larangan mempekerjakan anak di bawah umur.

“Salah satu poin yang kita pertegas juga pekerja anak itu. Jadi tidak diperkenan kan adanya anak dibawah umur yang bekerja. Kita monitor rutin setiap waktu ke supermarket, pertokoan atau pun perusahaan lainnya. Jika ditemukan tentu ada tindakan yang diberikan” tegasnya.