Spanduk caleg/partai di areal kantor BPSK kab. Sintang |
Sintang (11/08/23)-Baleho/spanduk sejati nya adalah salah satu alat promosi suatu produk kepada masyarakat luas juga biasa dipakai oleh calon/partai untuk memperkenalkan dirinya atau partainya menjelang suatu ajang pemilihan.
Terkait hal itu baik baleho/spanduk yang bersifat promosi atau lainnya tentu tempat,cara, dan ijin pemasangannya sudah ditentukan oleh pemerintah daerah agar alat promosi tersebut tidak mengganggu dan berbahaya bagi masyarakat sekitar serta mengganggu ketertiban umum.
Untuk di Kabupaten Sintang sendiri sudah ada perda yang mengatur terkait pemasangan alat promosi tersebut yakni dalam PERDA SINTANG No 13 Thn 2017 Pasal 22 ayat (1), dan juga dalam SURAT EDARAN No. 360/1139/Pol PP-B/2022 Tentang pemasangan bendera, kain bergambar,spanduk pamflet,stiker dan/atau sejenisnya.
Belum lama ini Seorang warga Sintang, yang tinggal di daerah kelurahan ladang mengeluhkan ke media ini terkait adanya spanduk/baleho yang dipasang di sekitar Masjid dan sekolah di lingkungan tempat tinggalnya.
Spanduk promosi minol |
"Iklan (baliho) produk alkohol terang terangan; di Kelurahan Ladang, RT 3 RW 1 SINTANG; Melanggar Norma Dekat dg lingkungan sekolah, rumah ibadah dsb, Melanggar Aturan perundang-undangan Apakah kita diam?", demikian bunyi Whatapps yang disampaikan oleh warga tersebut.
Demikian juga yang disampaikan oleh seorang Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kab. Sintang, Bpk. (Advokat) Marwandy S.Psi.,S.H.,M.H, kepada media ini.
"Saya merasa heran kenapa di areal kantor kami BPSK Kab. Sintang (ex kantor desa baning) tiba-tiba berdiri Spanduk besar tentang kegiatan satu partai dan juga ada spanduk Caleg yg dipasang di dalam halaman kantor kami, serta dipasang tanpa ijin".
"Terkait hal itu saya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, dan juga sudah bersurat ke Kasat Pol PP Kabupaten Sintang, dan kebetulan ibu Kasat sedang Diklat di Luar kota, dan menurut arahan beliau bahwa sudah disampaikan ke bawahannya agar segera ditertibkan, jadi kita tunggu saja dari Pol PP yang bertugas untuk menegakan PERDA. BPSK ini adalah Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan di SK kan oleh Menteri Perdagangan jadi jangan sampai nanti masyarakat menganggap kita ini pendukung salah satu Partai atau caleg, padahal kita ini badan resmi bentukan pemerintah jadi harus netral, tutupnya.
Adapun lokasi kantor BPSK Kabupaten Sintang yang dimaksud berada di jln YC Oevang Oeray, Desa Baning Kota, tepatnya di depan Kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang. (Mr)