wartasintang.com:Proses pemilihan wakil bupati Sintang sisa masa jabatan tahun 2021-2026 akan dilakukan oleh 39 anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Proses tersebut telah berlangsung cukup lama pula.
Sejak meninggalnya almarhum Yosep Sudiyanto pada 18 September 2021 lalu hampir nyaris setahun di tambah dengan menurunnya kesehatan Jarot Winarno menyebabkan terjadi kekosongan sosok pimpinan di Sintang secara signifikan. Partai-partai koalisi pun telah berembuk untuk mencari pengganti mendiang Pak Udit guna menyelesaikan marwah pilkada 2019 bersama Jarot Winarno.
“Selaku pimpinan kami optimis untuk proses pemilihan wakil Bupati ini bisa dilakukan sebelum 17 Agustus. Maka tadi sementara kita sudah menjadwalkan per tanggal 2 Agustus selama memang tidak ada temuan baru oleh panitia pemilihan. Mending kita alon-alon asal kelakon yang penting nanti tidak ada temuan lagi semua beres nggak bisa berjalan dengan lancar,” ujar Ronny, Jumat (15/7/2022).
Politisi Partai Nasdem tersebut menyebutkan bahwa karna ada nama anggota DPRD aktif yang diusung oleh partai koalisi untuk menjadi bakal calon wakil bupati Sintang maka tentu akan dijalankan prosesnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak ada mekanisme pengunduran diri yang harus dilakukan. Kalau memang ada salah satu calon dari anggota DPRD atau ASN itu wajib memang mundur dari jabatan saat ini. Sehingga ya kita nanti yang akan memiliki hak suara itu ya ada 39 orang,” lanjut Ronny.
Dirinya yakin bahwa proses pemilihan wakil bupati ini akan berjalan lancar dan baik. Pihaknya pin memastikan bahwa setiap tahapan mekanisme akan dilalui sesuai dengan tata tertib yang ada. Akan ada proses konsultasi kepada pemerintah provinsi Kalbar, lalu aka nada studi banding ke daerah yang sudah pernah melakukan proses serupa.
“Saya yakin proses ini akan berjalan dengan baik,” tegas Ronny. (*)