PAJAK UMKM CUKUP DILAPORKAN

wartasintang.com: Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak bagi para UMKM. Pria yang biasa disapa Ko Akun menerangkan bahwa pemerintah memberikan insentif dengan menanggung pajak penghasilan atau PPh bagi para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah yang saat ini ditetapkan sebesar 0,5% terhadap total omzet.

Insentif ini juga berlaku bagi UMKM yang melakukan bisinis secara daring atau online. Program insentif pajak Covid-19 ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Indonesia guna menangani dampak Covid-19 di sektor ekonomi, melalui program pemulihan ekonomi, khususnya untuk UMKM.

"Sepanjang penjualan Rp 400 juta per bulan atau di bawah Rp 4,8 miliar setahun, insetif itu boleh dimanfaatkan," ujar Ko Akun kepada awak media, Sabtu (9/7/2022).

Politisi Partai Hanura ini juga menjelaskan khusus sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan program ini sangatlah mudah, sekarang tidak perlu mengajukan permohonan bisa langsung melaporkan realisasi insentif yang terhutang maksimal tiap tanggal 20 bulan berikutnya.

Ditambahkannya, secara garis besar peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tiga hal pokok, termasuk perihal perpanjangan durasi insentif pajak. Mulai dari PPh pasal 21 ditanggung pemerintah ( DTP) ,PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, Pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dan Pembebasan PPh 32 Impor hingga Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih.

“Kita berharap program seperti ini dapat digunakan masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk memulihkan gerak usahanya. Mari kita dukung program dan memanfaatkan perpanjangan waktu Insentif perpajakan ini,” tutup Ko Akun. (*)