Wartasintang.com: “Ada 2 ribu hectare tanah warga yang katanya masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha) yang perusahaannya pun tidak ketahui apa, tapi warga kami tidak bisa mengurus sertifikat dan mengelola untuk membangun fasilitas public seperti sekolah dan bangunan desa,” ungkap Maria Magdalena, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Kamis (7/7/2022).
Menurut Maria hal ini mengakibatkan ratusan keluarga tidak bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Tanah warga yang dimaksud tersebut berada di Desa Pekulai Bersatu dan Mertijaya Kecamatan Tempunak.
“Kalau kita lihat dari peta ATR/BPN luasan tanah dua desa terbut itu
mencapai 2 ribu hectare. Sementara itu perusahaan yang masuk ke sana kita ndak
tau apa,” kata Maria lagi.
Legislator dari Partai Demokrat tersebut menyebutkan lagi bahwa
masyarakat tidak bisa membangun, baik perumahan, sekolah, kantor desa dan
fasilitas umum lainnya karna tidak bisa mengajukan sertifikat di BPN. Ada lebih
dari 500 kepala keluarga yang terdampak hal ini.
Selaku wakil rakyat, Maria menyampaikan bahwa dirinya akan membawa dan
membahas persoalan ini bersama para anggota DPRD lainnya. Setelah itu pihaknya
akan meminta penjelasan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan
Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Sintang.
“Sebenarnya harus cepat cari solusi. Kita tahu bahwa di dua desa itu
ada kawasan hutan serta pemukiman warga namun tidak bisa melakukan pembangunan
karna disebutkan masuk dalam kawasan HGU. Padahal kita tidak melihat adanya
operasional perusahaan di sana. Kita juga tidak tahu perusahaan apa yang
katanya punya ijin HGU di sana. Dari mana izin HGUnya bisa muncul? Kita minta
ke pihak pemerintah untuk menjelaskan hal ini lebih rinci dan mencarikan solusi
untuk masalah ini,” papar Maria. (*)