wartasintang.com: “Pembentukan daerah itu kan wujud dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah, sebagai bentuk dari otonomi daerah,” kata Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dalam diskusi ringan, mengenai penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang, Sabtu (4/6/2022).
“Proses pembentukan Perda ini merupakan tugas utama DPRD melalui alat kelengkapan dewan, yaitu Bapemperda. Melalui regulasi yang baik dan benar, kita berharap dapat mewujudkan masyarakat Sintang yang mampu menjawab perubahan zaman yang cepat menuju good local govermance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” terang Ronny. “Sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa rancangan peraturan yang merupakan inisiasi daerah yang hanya latar belakangnya hanya ada di Sintang. Nah yang seperti ini itu memerlukan waktu proses yang cukup panjang dan rumit. Berbeda dari penggodokan peraturan yang kita hanya buat turunan, sudah ada drafting dari pusat, kita hanya menyesuaikan beberapa poin dengan keadaan kita di Sintangn, “ tambah politisi Partai Nasdem itu
proses pembentukan Perda itu terdiri dari sejumlah rapat dan sidang yang harus dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Sintang. Kali ini disampaikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) berdasarkan urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah untuk dibahas. Ada sejumlah usulan rancangan yang akan digodok oleh para wakil rakyat Sintang selama tahun 2022. Menurut Ronny sidang kali ini dalam rangka untuk menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah.
“Dimana kita membuat turunan dari
perundang-undangan yang lebih tinggi yang disesuaikan dengan kondisi dan
situasi kita di Sintang ini,” jelas Ronny lagi. “Hal ini diperlukan untuk
memberikan arah dan mewujudkan tertib regulasi serta tertib mekanisme yang
mendukung pembangunan hukum di daerah,” lanjutnya. (*)