Wabup Sintang Pimpin Rapat Bahas Solusi Atas Penolakan Warga Terhadap Aktivitas JAI

 


wartasintang.com: Pemerintah Kabupaten Sintang terus mencari solusi terbaik atas persoalan penolakan warga Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak atas aktivitas Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI). 

Hal itu terungkap saat dilaksanakannya rapat membahas dan mencari solusi tersebut  pada Rabu, (4/8/2021) di Ruang Kerja Wakil Bupati Sintang.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, menyampaikan  beberapa solusi yang perlu didiskusikan terkait pemindahan rumah ibadah milik jemaat Ahmadyah.

“Mereka memang minta perlindungan kepada Pemkab Sintang sebagai warga negara Indonesia. Pemindahan rumah ibadah merupakan solusi yang tepat dan biayanya ditanggung oleh Pemkab Sintang. Dan tempat ibadah yang saat ini, bisa diberikan kepada umat Islam disitu. Kami menginginkan ada win win solution untuk mengatasi masalah ini," ungkap Wabup.

Untuk itu dirinya meminta agar Kesbangpol untuk terus melakukan komunikasi dengan kedua pihak, sebelum keputusan akhir ambil. 

"Sampaikan kepada mereka solusi yang kita miliki. Sehingga nanti solusi dan keputusan yang kita ambil bisa diterima oleh kedua belah pihak. Setelah itu, baru kita bertemu lagi untuk merumuskan keputusan tertulis. Saya ingin kita mengayomi semua pihak. Dan saya ingin persoalan ini tidak panjang, kita tidak bertele-tele dalam menyelesaikan masalah ini,” terang Sudiyanto.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman Malaini menyampaikan pihaknya terus memantau kondisi di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak.

“Kami dari Kepolisian ingin memastikan jangan sampai terjadi tindak pidana, dan menjamin situasi kondusif di tengah masyarakat,” terang Hilman Malaini.

Kepala Staf Kodim Sintang Mayor Inf Amri Marpaung, menyarankan agar Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sintang dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang untuk untuk terus memperkuat pembinaan umat di Desa Balai Harapan. 

“Perlu dilakukan penguatan pembinaan umat. TNI sangat mendukung terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan damai di Kabupaten Sintang,” terang Amri Marpaung.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sintang H Ulwan, menyampaikan dukungannya agar persoalan ini bisa dicarikan solusi yang baik untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

“Dalam SKB tiga menteri, JAI tidak boleh menyebarkan ajarannya. Kami sudah membentuk MUI kecamatan termasuk MUI Kecamatan Tempunak” terang H Ulwan.

Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Sintang  Hartati, mengungkapkan Kabupaten Sintang ini pernah mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama 7 komponen  pada 18 Februari 2005 yakni Bupati Sintang, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, Kepala Kepolisian, Kodim, Kepala Kantor Departemen Agama, dan Ketua MUI. Isinya memang melarang aktivitas Ahmadiyah.

"Tetapi berdasarkan SKB 3 menteri tahun 2008, kita tidak boleh melarang mereka,” terang Hartati. (*)