Pemkab Sintang Minta Masyarakat Pasang Bendera Sepanjang Bulan Agustus



Pemerintah Kabupaten Sintang, dalam menyambut dan memperingati HUT RI ke-76, menghimbau kepada masyarakat kabupaten Sintang untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus di halaman rumah masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Iwan Kurniawan, pada Rabu (4/8/2021).

“Pemkab Sintang mengajak dan menghimbau seluruh warga masyarakat Kabupaten Sintang dimana saja agar dengan sadar, tulus, iklas dan mau mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021,” terang Iwan Kurniawan.

Selain mengibarkan bendera, himbauan juga ditujukan kepada setiap Kantor Pemerintah/Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan keindahan taman, pengecatan kantor/pagar/pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serta spanduk dengan Tema dan Logo HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 dari tanggal 1 Juli 2021  sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021.

“Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan upacara tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” tambah Iwan Kurniawan

Kurniawan mengingatkan agar kegiatan masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 76, agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)