wartasintang.com: Pemerintah Kabupaten Sintang akhirnya membuat langkah tegas terhadap aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang ada di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, dengan mengeluarkan Surat Bupati Sintang yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang.
Surat diterima langsung oleh Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang Yaya Sunarya disaksikan Mubaligh dan pengurus JAI Kabupaten Sintang serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kapolres Sintang, Dandim 1205 Sintang, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Kadis Kominfo dan Kasat Pol PP.
Keputusan itu diambil, guna menciptakan suasana kondusif, yang merespon permintaan berbagai tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat, khususnya Islam.
Surat tersebut tentang penghentian aktivitas operasional bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, dalam keterangan persnya kepada media, pada Selasa (31/8/2021) di ruang MCC Kantor Bupati Sintang.
Kurniawan menilai langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Sintang sudah sangat tepat dan dapat dimaklumi oleh semua pihak.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Sintang, juga mendengarkan aspirasi dari masyarakat di Kecamatan Tempunak dan umat Islam Kabupaten Sintang, bahkan sudah melakukan peninjauan ke lapangan, mendengarkan masukan dari Forum Umat Islam dan Jemaat Ahmadiyah itu sendiri. Kemudian, Pemkab Sintang melakukan analisis dari semua aspek, sehingga keluarlah surat yang diserahkan hari ini,” papar Kurniawan.
6 Poin Keputusan
Kurniawan mengungkapkan, Surat Bupati Sintang tersebut memuat 6 poin penting yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh JAI.
"Ada soal syarat pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan pada SKB Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Salah satu syaratnya adalah paling tidak ada 90 orang yang akan menggunakan tempat ibadah tersebut," jelasnya.
Ditambahkannya, selain itu untuk mendirikan rumah ibadah harus mendapat dukungan masyarakat sekitar sebanyak minimal 60 orang, termasuk juga rekomendasi FKUB dan Kemenag setempat.
Dilanjutkan Kurniawan selain aturan tersebut ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang ada pasal menyebutkan jika ada bangunan yang tidak memenuhi dokumen perizinan maka akan ada sanksi berupa penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan tersebut atau dilakukan pembongkaran bangunan.
"Memperhatikan aturan diatas, maka bangunan yang difungsikan sebagai tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan masuk kategori tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tambah Kurniawan.
Mendapat Penolakan Warga
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, sebelumnya pembangunan Gedung yang digunakan sebagai tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, mendapat penolakan dari masyarakat.
Sebelumnya, pada 12-13 Agustus 2021, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang menuding JAI meresahkan masyarakat dan meminta mereka menghentikan aktivitas. Bahkan mereka tak segan bertindak sendiri, apabila aparat penegak hukum tak ambil sikap terhadap Ahmadiyah.
Dalam salah satu suratnya mereka menulis: “Selama Fatwa MUI belum dicabut terhadap kesesatan Ahmadiyah, maka masyarakat menolak hadirnya Ahmadiyah di wilayah Kabupaten Sintang."
Penolakan tersebut didukung Pemkab Sintang dengan menerbitkan Surat Edaran Tindak Lanjut Pernyataan Sikap Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang pada 13 Agustus 2021. Isinya mereka meminta Jemaat Ahmadiyah tidak beraktivitas di Kabupaten Sintang; menghentikan penyebaran ajaran dan pembangunan masjid.
"Untuk menjaga Keamanan, Ketentraman, Ketertiban dan Kondusifitas Masyarakat Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang maka diperintahkan kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan secara tetap aktivitas operasional dalam bentuk apapun pada Bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang,” papar Kurniawan
Namun demikian, ungkap Kurniawan Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008. Nomor : Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor : 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. (*)