Masyarakat Riam Batu Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Sintang



WARTASINTANG.COM:“Terima kasih kepada Pak Bupati, yang telah membantu kami demi kelangsungan dan keberadaan kami sebagai masyarakat adat melalui SK yang di serahkan ini," kata Kades Riam Batu, Muntai.

Itu disampaikannya saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak pada Sabtu lalu (27/3/2021).

Selain mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sintang, juga kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, dan juga AMAN Sintang dan AMAN Kalbar.

Hal senada juga disampaikan Camat Tempunak, Kiang. Dirinya menjelaskan masyarakat adat Dayak Seberuang di Riam Batu ini tersebar di tiga kampung yaitu Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang.

"Atas nama masyarakat Riam Batu dan Ansok, kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pak Bupati yang sudah hadir langsung menyerahkan SK hutan adat ini,”ucap Kiang. 

Dirinya mengungkapkan masyarakat adat Dayak Seberuang yang tersebar di tiga kampung tersebut, memiliki luas wilayah adat totalnya 5.350 hektar, kemudian hutan adat bukit saran seluas 3.051 hektar.

“Dari total luasan wilayah adat riam batu 3.241 hektar berada dalam kawasan hutan lindung 1.768 hektar adalah APL 335 hektar adalah hutan produksi terbatas,”jelas Kiang.

Camat Tempunak ini juga mengungkapkan tujuh kegiatan yang semuanya difasilitasi oleh AMAN Sintang dan khusus untuk Desa Riam Batu, yaitu :

*) pemetaan partisipatif konsorsium Kujau Kalbar 2017, *) pembangunan PLTMH di dua titik yakni di Lanjau dan Lebuk Lantang sebesar 45 kilowatt, 

*) pembangunan pipanisasi air bersih di dua titik yaitu Mulas dan Lebuk Lantang, 

*) pembangunan homestay di Lebuk Lantang, 

*) kajian evaluasi ekonomi masyarakat adat tahun 2019 yang sedang di kerjakan, 

*) kajian ekonomi peladang tradisional tahun 2020 dan 

*) pendampingan partisipasi dan usaha MHA dan hutan adat. (phs)