Serahkan SK Pengakuan MHA, Bupati Sebut Masyarakat Adat Sudah Merdeka



WARTASINTANG.COM :Bupati Sintang, Jarot Winarno, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak Sabtu lalu (27/3/2021).

Luas hutan adat di Desa Riam Batu yang di serahkan SK nya ini seluas 5.300 hektar yang meliputi Sub Suku Seberuang Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang. 

"Jadi ada seluas 5.300 hektar luas hutan adat di SK kan. Ini bukti bahwa masyarakat adat sudah merdeka," ujar Jarot.

Dari 5.300 hektar tersebut, lanjut Jarot terdapat hutan lindung serta lainnya, untuk dilakukan kajian ulang sesuai dengan kesepakatan dimana harus di hitung nilai konservasi  tinggi (NKT) 1 sampai 6. 

“Lalu nanti kita tentukan mana kawasan yang bisa di kelola dan mana kawasan yang tidak boleh di kelola, misalnya hutan lindung,”ujar Jarot.

Namun demikian tambah Jarot, masyarakat adat diperkenankan untuk mengelola hasil hutan non-kayu seperti damar, madu, buah maram, rontan, atau gaharu.

Jarot juga menjelaskan, selain adanya SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat, dalam proses pengelolaan hutan, Pemkab Sintang juga sudah memiliki peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar. Sehingga masyarakat yang berladang pun di lindungan dengan adanya peraturan Bupati tersebut. 

“Bakar ladang di lindungi, karena kita punya peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020, kita lindungi buat masyarakat adat yang berladang , bukan masyarakat adat yang bakar untuk menanam sawit, yang berladang kita lindungi tidak akan ada kriminalisasi,”tambah Jarot. 

Sebelum menyerahkan SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat kepada masyarakat Riam Batu, Jarot juga menyerahkan SK tersebut kepada masyarakat adat Dayak Seberuang, di Dusun Balai Temengung, Kampung Ansok, Desa Benua Kencana, yang juga merupakan wilayah Kec. Tempunak. Dimana luas hutan adat yang di serahkan SK yaitu seluas 1.172 hektar, yang terdiri dari 3 kawasan. (phs)