Soal Penurunan Stunting, Ini Yang Diungkapkan Wabup Sintang



WARTASINTANG :Wakil Bupati  Sintang, Sudiyanto mengungkapkan Kabupaten Sintang diawal tahun 2018 telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG). 

Itu diungkapkannya saat membuka kegiatan diseminasi Panduan Gizi Seimbang Berbasis Pangan Lokal (PGS-PL) dan Sosialisasi Program Anakku Sehat dan Cerdas dalam rangka penguatan penurunan stunting pada bayi dan balita di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Aula Bappeda, pada Kamis kemarin, (25/3/2021).

Bahkan, lanjut Wabup Kabupaten Sintang menjadi salah satu dari beberapa kabupaten yang di intervensi oleh pemerintah pusat melalui aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting (KP2S).

"Dalam pelaksanaan aksi konvergensi untuk analisis data dari hasil pemantauan status gizi Kabupaten Sintang pada tahun 2016 untuk stunting di angka 37,6 %, mengalami peningkatan ditahun 2017 menjadi 44,1 %, dan ditahun 2018 dari hasil riskesdes mengalami penurunan menjadi 33,2 %.  Untuk tahun 2019 melalui elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) angka stunting Kabupaten Sintang 32,68 % dan di tahun 2020 pada posisi 30,75 %," ungkapnya.

Lanjutnya, data ini dikumpulkan di tingkat puskesmas yang berada pada masing-masing kecamatan. 

"Kekuatan dari data ini adalah dapat memberi gambaran besarnya permasalahan gizi di setiap wilayah puskesmas/kecamatan yang tidak didapatkan dari data lainnya seperti psg nasional dan riskesdas yang hanya dapat menggambarkan tingkat kabupaten," tambah Sudiyanto.

Menurutnya, dari hasil pemantauan status gizi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Sintang masih menghadapi beberapa masalah gizi khususnya stunting dan memerlukan perhatian pemerintah daerah untuk mengatasinya. 

"Kecenderungan  angka prevalensi stunting, yang cukup serius pada baduta mengindikasikan perlunya kerja keras semua pihak dan secara terkoordinasi,” pinta Wabup Sintang.

Peran lintas sektor, kata Wabup terutama instansi teknis terkait diperlukan dalam intervensi program prioritas ke kelompok sasaran yaitu ibu hamil, ibu menyusui usia 0-23 bulan, remaja putri dan wanita usia subur, anak usia 24-59 bulan.

“Dalam pelaksanaan rencana kerja program dan kegiatan OPD dikarenakan adanya keterbatasan sumberdaya yang tersedia terutama menyangkut anggaran dan tenaga sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan program atau kegiatan sekaligus di seluruh wilayah. Oleh karena itu ada prioritas pada wilayah-wilayah tertentu atau yang mempunyai permasalahan serius, sehingga diharapkan hasil intervensi yang dilakukan dapat lebih efektif,” imbuhnya. (*)