WARTASINTANG :Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah yang juga merupakan Ketua Sekretariat Multi Pihak Pembangunan Lestari Kabupaten Sintang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen mewujudkan pembangunan lestari dengan menetapkan Keputusan Bupati Sintang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari 2019-2021.
Itu dikatakan Yosepha Hasnah, saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pertemuan Konsultasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan Di Luar Kawasan Hutan Di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Aula Bappeda Sintang Selasa (23/03/2021).
“Peraturan yang dimaksud menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan,”kata Sekda
Menurut Sekda bahwa Pemerintah Daerah mendorong para pihak yang berkepentingan di Kabupaten Sintang agar bersinergi dalam melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Sintang,
“Diperlukan koordinasi dan kolaborasi di antara para pihak agar dapat bersama-sama berkontribusi mewujudkan pembangunan yang lestari tersebut, oleh karena itu maka pertemuan konsultasi hari ini dimaksudkan sebagai salah satu wujud penguatan koordinasi, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pembangunan lestari di Kabupaten Sintang,” ucap Sekda.
Ditambahkan Sekda, dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan ini banyak dihadapkan dengan berbagai tantangan.
"Salah satunya menyeimbangkan antara kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kelestarian lingkungan disatu sisi kita mengupayakan peningkatan ekonomi melalui pembangunan berbasis lahan, namun di sisi lain kita harus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tambah Sekda.
Menyikapi tantangan tersebut, Sekda menambahkan bahwa saat ini dituntut untuk terus berinovasi dalam menyelaraskan tiga kepentingan yaitu kepentingan ekonomi, sosial dan konservasi alam.
Dirinya berharap pertemuan konsultasi ini adalah salah satu upaya dalam menyelaraskan ketiga kepentingan tersebut dan dapat dihasilkan sebuah rumusan regulasi yang mengatur keseimbangan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya mempertahankan dan menjaga sebagian areal berhutan di APL, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha. (*)