Hari Pertama Ngantor, Bupati Terima Laporan Plh. Bupati Sintang



WARTASINTANG : Usai dilantik Gubernur Kalimantan Barat pada Jumat, 26 Februari 2021 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jarot Winarno,  Bupati Sintang dan Sudiyanto, Wakil Bupati Sintang mulai mengantor pada Senin, (1/3/2021). 

Dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah, saat ramah tamah di Hall Kantor Bupati Sintang melaporkan beberapa hal penting selama menjabat Pelaksana Harian Bupati Sintang mulai 17 Februari hingga 25 Februari 2021. 

Hal terpenting tersebut yakni rapat koordinasi terkait kebakaran hutan dan lahan, diskusi publik RKPD 2022, penyerahan SK Pegawai P3K. Terkait rakornas karhutla bersama Presiden Joko Widodo, Yosepha Hasnah mengungkapkan sudah membuat SK Bupati menetapkan status siaga karhutla.

“Kami sudah mengikuti rakernas karhutla secara virtual. Kita sudah siapkan surat keputusan Bupati Sintang untuk menetapkan status siaga karhutla dan besok sudah bisa ditandatangani," ujarnya.

Sekda Sintang melaporkan dalam rakor yang berlangsung pada Senin (22/2/2021) tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan enam hal yang harus segera ditindaklanjuti oleh setiap kepala daerah.

Enam arahan Presiden tersebut yakni :

Pertama, Presiden meminta agar upaya pencegahan diprioritaskan, jangan sampai terlambat karena jika sudah terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan.

Kedua, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah. 

Ketiga, semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan ini untuk tahun-tahun mendatang.

Keempat, Presiden meminta agar penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan. 

Kelima, Presiden kembali menekankan pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan.

Keenam, Kepala Negara meminta agar langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat sehingga timbul efek jera. (phs)