Soal Karhutla, Sintang Sudah Punya Aturan Untuk Membuka Lahan



WARTASINTANG : Pemerintah Kabupaten Sintang  sudah menerbitkan  Perbup  nomor 31 Tahun  2019 tentang  Tata cara pembukaan lahan, guna mengantisipasi bencana Kabut Asap akibat Karhutla, seperti yang terjadi pada tahun 2019.

Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat pada wartasintang.com, belum lama ini

Yasser mengatakan pembukaan lahan dengan cara membakar memang menjadi cara mudah dan murah bagi sebagian oknum untuk memulai lahan pertanian. Lanjutnya, tak dapat dimungkiri, jalan pintas tersebut banyak diambil karena minimnya peralatan dan teknologi pembukaan lahan yang aman, serta kurangnya pemahaman mengenai dampak bagi lingkungan.

"Subtansi dan materi dari Perbup nomor 31/2019 ini adalah, bahwa masyarakat adat kita diperkenankan untuk membuka lahan paling banyak dua hektar per kepala keluarga dengan mekanisme , apabila akan membuka lahan  wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah desa setempat, dan pihak desa nantinya yang akan mengatur secara bergilir dengan peraturan yang sudah ditetapkan," ungkap Yasser Arafat.

Dirinya menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar lahan oleh masyarakat adat boleh dilakukan, selama belum ditetapkan status tanggap darurat.

"Tetapi kalau Bupati sudah menetapkan tanggap darurat  selama dua minggu, maka selama dua minggu itu memang dilarang membuka lahan dengan cara membakar, walaupun hanya seluas satu hektar tetap dilarang," tegasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, juga mengungkapkan dampak lain yang menyertai karhutla adalah penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Dalam kondisi terparah, paparan kabut asap bisa mengganggu tumbuh kembang anak-anak dan kematian akibat dari serangan jantung dan stroke pada orang dewasa. (*)