Tekan Penyebaran Covid-19, Pelantikan Bupati dan Wabup Dilakukan Secara Virtual



wartasintang.com,SINTANG : Pelantikan Bupati dan Wakil Wali Bupati Sintang terpilih Jarot Winarno - Yosef Sudiyanto akan digelar secara virtual atau Video Conference  pada minggu keempat bulan Pebruari 2021.

Hal tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 131/966/OTDA tertanggal 15 Pebruari 2021 tentang Pelantikan Bupat/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Melalui Media Teleconference dan/atau Video Conference.

"Kalau tidak salah, akan serentak seluruh Indonesia. Tapi kita tunggu edaran resmi untuk tanggalnya yang jelas minggu keempat bulan ini," kata Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah saat dikonfirmasikan perihal tersebut, Selasa (16/2/2021)

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan beberapa dasar untuk memutuskan pelantikan secara virtual seperti Indonesia masih dalam masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Terkait dengan hal tersebut, Kemendagri meminta kepada Gubernur, dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi dengan memanfaatkan media teleconference dan/atau video conference.

Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang, Eman Kurniawan mengungkapkan bahwa Pemkab Sintang akan segera melakukan persiapan pelantikan secara virtual tersebut mengingat waktu pelantikan sudah sangat dekat yakni minggu keempat di bulan Februari 2021.

Dijelaskan, dalam surat edaran Kemendagri tersebut disebutkan bahwa pejabat yang melantik hadir secara virtual dan tetap berada di ibu kota provinsi.

Termasuk kelengkapan acara pelantikan seperti pembawa acara, pembaca keputusan dan petugas protokol berada dengan pejabat yang melantik. Kemudian, Calon Bupati/Wakil Bupati hadir secara virtual di ibu kota kabupaten masing-masing dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap dan didampingi rohaniwan sesuai agama dan kepercayaan calon.

Untuk berita acara dan pengambilan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Bupati terpilih setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke Pemprov untuk ditandatangani yang melantik.

Poin selanjutnya adalah jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat atau lokasi pelantikan di kabupaten/kota adalah paling banyak 25 orang, diantaranya kepala daerah/ wakil kepala daerah yang dilantik, keluarga inti, kelengkapan acara dan Forkopimda dengan memperhatikan Phsycal Distancing dan protokol kesehatan.

Bupati/Wakil Bupati dan yang akan dilantik juga diminta untuk memperhatikan beberapa hal.

Diantaranya, mengecek perlengkapan acara dan jaringan pada H-7, serta menyiapkan nomor kontak untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pemprov.

Mereka juga diminta untuk melaksanakan gladi resik pada H-3 dan H-1 serta mengecek kehadiran peserta pelantikan yang akan dilantik secara virtual. (*)