Soal Tapal Batas Sintang-Sekadau, Pemkab Sintang Pilih Opsi Penarikan Garis Batas



wartasintang.com : Terkait dengan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Sintang dengan Sekadau, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang juga Tim Penegas Batas Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, menegaskan akan memilih opsi pertama dari tiga yang ditawarkan Kemendagri guna menyelesaikan permasalahan tapal batas.

Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang  Syarief Yasser Arafat, saat turut mendampingi Bupati Sintang Jarot Winarno, menerima kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, (2/2/2021).  

"Tim Penegasan Batas daerah Kabupaten Sintang tetap akan memilih opsi pertama sebagai prioritas dan habis-habisnya kami akan memilih opsi ketiga,” tegas Syarief Yasser Arafat

Dirinya mengungkapkan koordinat yang belum selesai itu berada pada titik koordinat dari 69 ke 71 yang panjangnya 10,7 KM, yang berada di Desa Bungkong Baru Kabupaten Sintang dan Desa Sungsong Kabupaten Sekadau.

Yasser Arafat menambahkan karena belum ada kesepakatan soal batas, Pemerintah Provinsi Kalbar, melimpahkan ke Dirjen Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri. Dan sejak 18 Oktober 2018 lalu, Kemendagri sudah ambil alih penyelesaian batas pada titik koordinast 69 ke 71. Bahkan sudah difasilitasi oleh Kemendagri dengan rapat pada 18 Oktober 2018. 

"Hasilnya keluar rekomendasi Kemendagri soal batas di titik koordinat 69 ke 71. Pemkab Sintang menerima rekomendasi Kemendagri tersebut, tetapi Pemkab Sekadau tidak menerima,” tambah Syarief Yasser Arafat

Oleh karena itu, lanjut Yasser Arafat pada tanggal13 Juli 2020 dilakukan pertemuan secara virtual yang dihadiri oleh Pemkab Sintang, Pemkab Sekadau, Kemendagri, Pemprov Kalbar dan Komisi I DPRD Provinsi Kalbar. Hasilnya ada tiga opsi yang ditawarkan oleh Kemendagri.

"Ke depan, kita hanya fokus pada tiga opsi tersebut. Masing-masing kabupaten sudah menyampaikan data dan informasi pendukung. Opsi pertama adalah penarikan garis batas sebagaimana rapat 18 Oktober 2018. Opsi kedua adalah menarik garis tengah tanpa melihat keberadaan aset masing-masing kabupaten. Opsi ketiga adalah kombinasi opsi pertama dengan mengikuti batas alam. Ketiga opsi ini sudah ditawarkan Kemendagri dan masing-masing kabupaten diminta mempelajari opsi tersebut," jelasnya. (*)