PLH Bupati Sintang : Enam Pesan Presiden Soal Karhutla



wartasintang.com, SINTANG : Bertempat di Command Center Kantor Bupati Sintang pada Senin, (22/2/2021), Pelaksana Harian Bupati Sintang yang juga Sekretaris Daerah, Yosepha Hasnah bersama Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny, Anggota Forkopimda Kabupaten Sintang, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang yang terkait, mengikuti rapat secara virtual untuk mendengarkan pengarahan Persiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2021.

Dalam rapat virtual tersebut, Presiden Joko Widodo menekankan enam hal terkait upaya pengendalian karhutla.

Pertama, Presiden meminta agar upaya pencegahan diprioritaskan, jangan sampai terlambat karena jika sudah terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan.

Kedua, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah. 

Ketiga, semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan ini untuk tahun-tahun mendatang.

Keempat, Presiden meminta agar penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan. 

Kelima, Presiden kembali menekankan pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan.

Keenam, Kepala Negara meminta agar langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat sehingga timbul efek jera.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dalam laporannya menyebut telah terjadi penurunan karhutla secara signifikan pada tahun 2020. Pada tahun 2019 tercatat luas kebakaran yang cukup tinggi dibandingkan tahun 2016, 2017, dan 2018, yakni seluas 1.592.010 hektare. Meskipun ini masih jauh lebih kecil jika dibandingkan luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 yang mencapai 2,61 juta hektare. 

Rapat ini juga diikuti oleh jajaran pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten serta Kapolda dan Pangdam yang wilayahnya memiliki kerawanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (*)