61 PPPK di Lingkungan Pemkab Sintang Terima SK Pengangkatan



wartasintang.com, SINTANG : Plh. Bupati Sintang  Yosepha Hasnah,   mengambil sumpah/janji PPPK dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 61 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (23/2/2021).

Plh. Bupati Sintang  Yosepha Hasnah dalam sambutannya menjelaskan, Tahun 2018 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Melalui peraturan ini dapat dilakukan penerimaan ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai solusi pengangkatan terhadap tenaga non PNS yang sudah bekerja di Pemerintahan.

Serta mendasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan bahwa, setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada saat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib mengangkat sumpah jabatan.

"Penyerahan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I di Kabupaten Sintang saat ini sebanyak 61 orang yang terdiri dari 44 orang dari tenaga pengajar, 17 orang dari tenaga  penyuluh pertanian," ungkap Yosepha Hasnah saat mengambil sumpah janji/jabatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Menurut Yosepha, pengangkatan PPPK ini sebagai wujud nyata perhatian pemerintah kepada pegawai non PNS yang sudah mengabdi dengan bekerja sekian lama di Pemerintahan, serta sebagai pemenuhan kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah.

Pengangkatan PPPK dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan, tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal.

"Sebagai ASN, Saudara diharapkan mampu meningkatkan semangat untuk bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Artinya Saudara harus mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Perlu disadari bahwa Saudara merupakan orang-orang yang istimewa karena terpilih diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk itu hendaklah Saudara harus mampu menjadi seorang ASN yang baik dan beretos kerja tinggi," tutur PLH Bupati Sintang Yosepha Hasnah

Dirinya berpesan, PPPK di era teknologi digital ini harus mampu berevolusi menjadi pegawai inovatif dan kreatif serta harus selalu dekat dan peduli kepada masyarakat melalui kinerja dan aksi nyata.

"Saudara harus membekali diri dan terus meningkatkan kinerja, kompetensi, ilmu pengetahuan, keahlian, serta lebih fokus bekerja, profesionalisme, kerja ikhlas dan kerja cerdas sehingga mampu meningkatkan kapasitas diri untuk turut membangun Kabupaten Sintang yang lebih sejahtera, berdaya saing dan amanah," pungkasnya. (*)