Penundaan Pelantikan Bupati Tak Terkait Dengan Putusan Sela Gugatan di MK



wartasintang.com, SINTANG : Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, akhirnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang. Penunjukkan itu dilakukan terkait dengan penundaan jadwal pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil pilkada 2020, yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, (17/2/2021).

Penundaan yang dilakukan, tersebut merupakan hasil dari rapat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri yang digelar pada Senin, (15/2/2021).

Pemkab Sintang sendiri akan melaksanakan acara penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Masa Bhakti 2016-2021 kepada Pelaksana Harian Bupati Sintang pada Rabu, (17/2/2021) pukul 10.00 WIB di Pendopo Bupati Sintang.

Penundaan pelantikan itu dirasakan sangat mengejutkan, karena diketahui dua hari sebelum tanggal 17, sehingga ada dugaan jika hal itu disebabkan untuk menunggu putusan sela pengaduan sengketa Pilkada di Makamah Konstitusi (MK) oleh beberapa daerah dimana sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 (putusan sela) digelar mulai 15-17 Februari 2021. 

Namun hal tersebut disanggah oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, yang menyebut penundaan tersebut murni disebabkan oleh belum selesainya penyusunan surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta surat keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.

Sementara agar tidak terjadi kekosongan jabatan, di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada akan diisi pelaksana harian (Plh). Sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Seperti diketahui, untuk provinsi Kalimantan Barat terdapat 7 kabupaten yang menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020, yakni Kapuas Hulu, Sintang, Ketapang, Sekadau, Sambas, Melawi, dan Bengkayang. Dari tujuh daerah tersebut, hanya Sekadau yang mengajukan gugatan ke MK. (*)