Cegah Kekosongan Jabatan Bupati, Sekda Sintang Jadi PLH Bupati



wartasintang.com,SINTANG : Agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, terkait dengan ditundanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih hasil pilkada 9 Desember 2020, serta sesuai dengan UU tentang Administrasi Pemerintahan,  Gubernur Kalimantan Barat telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang.

Penunjukkan Sekda Sintang tersebut didasarkan atas Surat Penunjukan dengan nomor:  131/0983/Pem-B tertanggal 16 Pebruari 2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, Melawi, dan Ketapang.

"Pada tanggal 17 Pebruari nanti  akan dilaksanakan penyerahan memori jabatan oleh Bupati definitif kepada pelaksana harian bupati. Untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan maka Sekda ditunjuk sebagai Plh," ujar Yosepha Hasnah yang dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Dirinya juga menjelaskan, Plh Bupati tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis, terutama dalam bidang keuangan dan kepegawaian.

Namun, apabila ada keputusan strategis yang harus diambil, maka harus meminta persetujuan dari Kemendagri.


"Pengambilan keputusan boleh tapi bukan yang strategis misalnya bidang keuangan bidang kepegawaian, untuk itu jika ada suatu hal yang strategis dan harus dilaksanakan betul karena sesuatu hal, maka harus seizin dari Mendagri," kata Yosepha Hasnah.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengirim surat kepada 32 Gubernur di seluruh Indonesia termasuk Gubernur Kalimantan Barat.

Pada surat yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, tertanggal 3 Februari 2021 dengan nomor: 120/738/OTDA perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

Penunjukan Pelaksana Harian Kepala Daerah dilaksanakan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang Bupati dan Wakil Bupati berakhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021. (*)