Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Sintang Terpilih Ditunda


wartasintang.com : Proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih hasil Pilkada 2020 ditunda. Padahal Bupati Sintang saat ini akan berakhir masa jabatannya pada 17 Pebruari esok. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat membenarkan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Berdasarkan informasi yang kita terima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kemendagri, penundaan disebabkan oleh belum selesainya penyusunan surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta surat keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021," ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, Senin (15/2/2021).

Yasser menerangkan, belum selesainya SK tersebut disebabkan oleh adanya daerah-daerah yang terlambat mengusulkan. Untuk itu Gubernur diminta  menunjuk Sekretaris Daerah definitif atau Pj. Sekretaris Daerah sebagai  Pelaksana Harian Bupati. 

"Dan untuk Kabupaten Sintang sudah dipastikan Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang ditunjuk oleh Gubernur Kalimantan Barat sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang sampai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat,"jelasnya.

Sementara itu Eman Kurniawan Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang juga bergerak cepat menyikapi penundaan pelantikan tersebut. 

“Dengan ditunjuknya Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, sebagai Pelaksana Harian Bupati Sintang." kata Eman

Pemkab Sintang sendiri akan melaksanakan acara penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Masa Bhakti 2016-2021 kepada Pelaksana Harian Bupati Sintang pada Rabu esok, (17/2/2021) pukul 10.00 WIB di Pendopo Bupati Sintang, sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipastikan akan dilaksanakan pada 25 Pebruari 2021. (*)