Senen Maryono Soroti Penanganan Jenazah Pasien Covid-19

WARTASINTANG.COM - Kementerian Kesehatan telah menetapkan aturan dalam penanganan jenazah pasien Covid-19. Hal ini telah diatur sesuai dengan protokol kesehatan penanganan jenazah Covid-19. Tujuan pelaksanaan protokol ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat sehingga mereka tidak tertular virus SARS-CoV-2 saat melakukan penanganan jenazah. 

Protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus apabila ada cairan atau aerosol dari saluran pernafasan dan paru atau percikan yang keluar dari jenazah. Namun, ia menegaskan bahwa martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi. 

Terkait hal itu Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono mempertanyakan penanganan jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Sintang. Hal ini disampaikannya ketika menyampaikan pandangan umum Fraksi PAN di Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Sintang tahun 2021di Gedung DPRD Sintang Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rabu (13/11).

Senen Maryono dalam kesempatan itu mempertanyakan pendanaan dan cara penanganan jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Sintang. Dalam hal ini Senen Maryono menyoroti salah satu penanganan kasus kematian pasien corona yang baru kejadian beberapa waktu lalu.

"Apa saja fasilitas yang diberikan dalam menangani pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Apa sampai penggali kubur juga dibiayai? Karena mohon maaf, informasi di media sosial biaya penanganan Covid-19 ini mahal," ujar Senen Maryono.

Politisi dari PAN mempertanyakan hal ini karena telah melihat langsung proses penanganan jenazah Covid-19 yang terkesan kurang profesional dan lambat.

"Dari dua kasus pasien Covid-19 yang meninggal, kami pribadi melihat langsung penanganannya kurang propesional dan lambat," tutup Senen Maryono. (*)