Ketua DPRD Kabupaten Sintang Terima Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021

WARTASINTANG.COM - Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny memipin jalannya Rapat Paripurna Ke-7, didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, anggota Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Dalam kegiatan ini Bupati Sintang menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Sintang melalui rapat paripurna  di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Selasa (10/11/2020).

Pjs Bupati Sintang menyampaikan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Penyusunan rancangan APBD merupakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 65 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah berwenang mengajukan rancangan peraturan  daerah tentang APBD yang merupakan  perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD),” papar Florentinus Anum.

Jadi dalam penyusunan RAPBD 2021 berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang digariskan dalam Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021. 

“Program dan kegiatan  berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Sintang tahun 2021, selanjutnya dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Sintang,” tambah Florentinus Anum

Anum juga menyampaikan bahwa secara garis besar rancangan struktur APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021 berdasarkan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Kabupaten Sintang Tahun 2021 yang telah kita sepakati bersama. 

“Komposisi dari total pendapatan masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat sebesar 85,51%,  dari pendapatan asli daerah 8,15%, lain-lain pendapatan daerah yang sah 3.51% dan 2,83% dari dana transfer pemerintah provinsi,” terang Pjs Bupati Sintang.

Pjs Bupati Sintang juga menyampaikan bahwa ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat masih sangat tinggi.

Untuk itu Anum berharap Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD dapat menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga persetujuan bersama dapat tercapai 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2021. (*)