Dukung Maklumat Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen : Tidak Memadai Jika Hanya Himbauan Saja


WARTASINTANG.COM - Guna mencegah atau menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Sintang telah dikeluarkan Maklumat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang Nomor : 360/74/SATGASCOVID-19/2020 ini dikeluarkan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020.

Dengan adanya maklumat ini masyarakat, pelaku usaha , hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas. 

“Inilah saatnya mulai mengintensifkan penegakan aturan dan penerapan sanksi demi menekan angka penyebaran virus. Semoga dengan adanya maklumat ini tingkat penyebaran Covid-19 bisa berkurang,” kata Lim Hie Soen Politisi Partai Hanura kepada awak media kami, Minggu (01/11).

Menurut Lim Hie Soen Ketua Satgas Covid-19 Sintang telah tepat mengeluarkan maklumat ini.

“Sejak Maret 2020 kita bertarung melawan COVID-19 tapi jumlah kasus positif terus bertambah. Tidak memadai jika hanya imbauan tentang mematuhi protokol kesehatan saja,” ujarnya kembali.

Dalam maklumat ini Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang menekankan pentingnya pelaksanaan penerapan protokol kesehatan baik bagi perorangan, pelaku usaha, maupun pengelola - penyelenggara - penanggung jawab tempat atau fasilitas umum untuk menerapkan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumuman.

Ada 3 poin utama dalam isi maklumat ini meliputi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, kewajiban melaksanakan dan mematuhi penerapan protokol kesehatan, dan  sanksi administratif atas pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Adapun sanksi administratifnya bagi perorangan akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 15 menit, dan denda administratif sebesar seratus ribu rupiah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab akan diberikan teguran lisan atau tertulis, denda administratif sebesar lima ratus ribu rupiah, penghentian ijin operasional usaha, sampai pencabutan izin usaha. (*)