Dewan Sintang Dukung Perbup Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Peningkatan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

WARTASINTANG.COM - Masa pandemi ini mengharuskan semua lapisan masyarakat untuk lebih sadar dan taat kepada anjuran pemerintah guna menaati protokol kesehatan, salah satunya kewajiban memakai masker jika melakukan kegiatan di luar ruangan.

Terkait itu Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Liyus menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Salah satu kewajiban kita di masa pandemi ini kalau keluar rumah harus pakai masker. Ini tidak boleh ditoleransi. Sayangi diri Anda, sayangi keluar, sayangi orang di sekitar. Pakai masker dalam masa pandemi adalah keharusan," ujar Liyus kepada media kami, Rabu (4/11).

Lalu ketika awak media kami menanyakan perihal keluarnya Perbup Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang sejak 1 November 2020 yang akan menaikkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Liyus menyatakan bahwa DPRD Sintang menyetujui hal ini.

"Kami menyetujui penerapan disiplin dan peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Intinya Tim Satgas Covid-19 harus tegas dalam penerapan protokol kesehatan. Jika tidak, maka entah sampai kapan pandemi ini bisa berlalu," ujarnya kembali.

Sebagai informasi Perbup 60 Tahun 2020 ini berlaku sejak 1 November 2020. Sanksinya dinaikan lagi pada sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan dengan memakai rompi khusus selama 15 menit, sanksi fisik berupa push up, menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta foto dengan dengan kertas bertuliskan saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.

Di tempat terpisah Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Martin Nandung menghimbau masyarakat memperhatikan dan menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah yaitu wajib memakai masker, jenis apapun tidak masalah.

“Yang penting pakai masker, mau pakai masker medis silakan, masker kain juga silakan. Yang penting pakai masker dengan benar, maka tidak akan diberikan tindakan,” tegas Martin Nandung. (*)