WARTASINTANG.COM - Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward dan Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri memimpin rapat terkait tanggapan/jawaban Bupati Sintang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Kamis (12/11).
Pjs Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah memberikan tanggapan/jawaban Bupati Sintang dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan III Tahun 2020.
Tampak hadir dalam rapat paripurna ke-9 ini anggota Forkopimda, anggota DPRD Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pjs Bupati Sintang tidak bisa menghadiri rapat paripurna dikarenakan memiliki kegiatan rapat umum pemegang saham Bank Kalbar yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
“Melalui mimbar ini saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya dari Bapak Pjs Bupati Sintang. Karena beliau tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna kali ini karena melaksanakan tugas mengikuti rapat umum pemegang saham Bank Kalbar yang dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Kalimantan Barat," ujar Sekda Sintang.
Sekda Sintang membacakan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021.
Dalam kesempatan itu Pemkab Sintang menjawab dan menanggapi pandangan umum 8 fraksi di DPRD Sintang yakni Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN.
Jawaban dan tanggapan Bupati Sintang yang berjumlah 18 halaman tersebut sudah menjawab dan menanggapi seluruh poin-poin yang ada dalam pandangan umum 8 fraksi di DPRD Sintang terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Selanjutnya, DPRD Sintang akan membahas Rancangan Perda APBD 2021 untuk disahkan menjadi Perda APBD 2021 paling lambat 30 November 2020. Jika tidak, bisa terkena sanksi pemotongan dana alokasi umum (DAU).
Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang penyusunan APBD, batas waktu penetapan APBD adalah 30 November. (*)