WARTASINTANG.COM - Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak bagi para UMKM.
"Tak perlu dibayar, wajib pajak UMKM cukup laporkan saja," ujarnya kepada awak media kami, Kamis (22/10).
Pria yang biasa disapa Ko Akun menerangkan bahwa pemerintah memberikan insentif dengan menanggung pajak penghasilan atau PPh bagi para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah yang saat ini ditetapkan sebesar 0,5% terhadap total omzet.
Dan insentif ini juga berlaku bagi UMKM yang melakukan bisinis secara daring atau online.
"Sepanjang penjualan Rp 400 juta per bulan atau di bawah Rp 4,8 miliar setahun, insetif itu boleh dimanfaatkan," ujar Ko Akun.
Program insentif pajak Covid-19 ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Indonesia guna menangani dampak Covid-19 di sektor ekonomi, melalui program pemulihan ekonomi, khususnya untuk UMKM.
“Pemerintah memperpanjang fasilitas pajak ini dari sebelumnya sampai September diperpanjang ke akhir Desember 2020,” lanjut Ko Akun.
Ia juga menjelaskan khusus sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan program ini sangatlah mudah, sekarang tidak perlu mengajukan permohonan bisa langsung melaporkan realisasi insentif yang terhutang maksimal tiap tanggal 20 bulan berikutnya.
Ditambahkannya, secara garis besar peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tiga hal pokok, termasuk perihal perpanjangan durasi insentif pajak hingga akhir tahun 2020.
Berikut ini adalah Insentif Pajak yang diberikan pemerintah meliputi :
1) PPh pasal 21 ditanggung pemerintah ( DTP)
2) PPh Final UMKM ditanggung pemerintah
3) Pembebasan PPh 32 Impor
4) Pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen
5) Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih.
“Mari kita dukung program dan memanfaatkan perpanjangan waktu Insentif perpajakan ini,” tutup dia. (*)