Pandemi virus corona mengakibatkan Pilkada 2020 yang seharusnya berlangsung pada 23 September 2020 itu mundur.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR pada 27 Mei 2020, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.
Namun Pilkada 2020 akan berbeda dengan pesta demokrasi sebelumnya karena dilakukan di tengah masa pandemi. Ada tantangan besar pelaksanaan pilkada di tengah masa pandemi.
Menurut Anggota DPRD Sintang, Liyus ada tantangan besar dalam pilkada kali ini. Salah satunya adalah memastikan bahwa protokol kesehatan benar-benar diterapkan dengan baik.
"Yang paling penting adalah bagaimana KPU memastikan protokol kesehatan dilakukan dengan baik oleh setiap petugas di lapangan pada setiap tahapan," ujar Liyus, Kamis (22/10).
Menurut Politisi dari Partai PKP Indonesia pengawasan aturan itu harus dilakukan dengan ketat. Bahkan, jika perlu diberlakukan sanksi, khususnya kepada kandidat. "
"Harus ada law enforcement agar kandidat taat karena Pilkada ini kan subjeknya kandidat," lanjutnya.
Selain itu, selama masa kampanye jangan sampai tercipta klaster-klaster baru.
Dan tantangan lainnya adalah potensi munculnya money politic di tengah krisis pandemi ini. Menurutnya potensi money politic bisa saja terjadi karena pandemi ini banyak merusak perekonomian masyarakat juga.
"Di tengah pendidikan politik untuk menolak money politic itu tak maksimal, kondisi sulit, dan sikap publik yang masih mentolerir adanya money politic, itu membuat potensi money politic akan meningkat," ujar Liyus. (*)