Datangi Gedung DPRD Kabupaten Sintang, AMARAH Tolak Omnibus Law

 

WARTASINTANG.COM - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mendapat sorotan masyarakat serta akademisi dari berbagai daerah termasuk Kabupaten Sintang.

Aliansi masyarakat yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa, Rakyat, dan Buruh (AMARAH) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sintang guna menyuarakan penolakan atas hal ini,  Jumat (9/10/2020).

Dalam menyuarakan aspirasinya AMARAH dengan tegas menyatakan tidak setuju dan menolak UU Cipta Kerja ini.

"Kita disini menolak Omnibus Law yang sudah disahkan, undang-undang itu disahkan tanpa melihat kondisi sosial masyarakat, Undang-undang Cipta Kerja telah mencekik keadaan masyarakat," ujar salah satu koordinator AMARAH.

Kehadiran AMARAH diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny. Dalam kesempatan ini Ronny mengucapkan terimakasih kepada Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh (AMARAH) yang dalam aksinya tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Demo yang berjalan tertib di Gedung DPRD Kabupaten Sintang tersebut menghasilkan Empat Nota Kesepakatan, yaitu :

1. AMARAH dan DPRD Sintang menolak UU Cipta Kerja.

2. AMARAH dan DPRD Sintang mendesak pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak presiden Republik Indonesia demi hukum mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang(PERPU) tentang Undang-undang Cipta Kerja.

3. AMARAH dan DPRD Sintang mengecam tindakan representatif aparat terhadap demonstran.

4. AMARAH dan DPRD Sintang membuat pernyataan tertulis dan lisan yang menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sintang menolak UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Republik Indonesia mengeluarkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.

Setelah menyampaikan aspirasinya Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Buruh meninggalkan Gedung DPRD Kabupaten Sintang. (*)