Bijak Menggunakan Media Sosial di Tengah Masa Pandemi, Jeffray : Jika itu Tidak Baik, Cukup Dibaca Saja

WARTASINTANG.COM – Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward menuturkan pentingnya untuk membaca setiap berita yang diterima dan tidak sembarangan membagikannya. Langkah ini harus dilakukan guna meminimalkan beredarnya berita bohong atau hoax, terutama di masa pandemi ini.

“Kita harus bijak dalam menggunakan media sosial terutama di tengah masa pandemi ini. Jika itu tidak baik, cukup dibaca saja, jangan diteruskan. Karena bisa berpengaruh negatif,” ujar Jeffray Edward, (18/10).

Dia berharap demikian, karena ada kecenderungan masyarakat, baru saja membaca sedikit informasi yang diterima, bahkan hanya melihat judulnya, langsung dishare.

Hal tersebut sangat disayangkan. Seharusnya dipertimbangkan dulu, apakah informasi itu bermanfaat atau malah menyebabkan kerusakan kalau disebar.

Katakanlah salah satu berita yang pernah hangat dan tersiar adalah bahwa thermogun yang dapat merusak otak. Namun tentu saja berita tersebut tidak benar adanya.

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia kemudian mengadakan pembuktian bahwa Thermogun tidak berbahaya sama sekali. Sinar yang keluar dari thermogun tersebut adalah inframerah yang akan menangkap energi radiasi dari tubuh dan diubah menjadi energi listrik. 

Kemudian energi itu akan ditampilkan dalam angka digital pada thermometer tersebut. Jadi cahaya yang memancar dari thermogun hanya inframerah, bukan memancarkan radiasi apalagi lase

“Jadi jangan sampai berita hoax itu membuat dilema di masyarakat. Sudah di tengah kesukaran harus kita bisa lebih menyaring berita yang beredar,” ingat Jeffray.

Jeffray juga mengingatkan ada hukuman bagi orang yang menyebar berita hoax. Hal ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau undang undang ITE ( UU ITE). "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa  hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

Jika melanggar ketentuan pasal 28 ayat (1) Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik ini dapat di kenakan sangsi sebagaimana di atur dalam pasal 45 a ayat (1) Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa  hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik" Sebagiamana di maksud dalam pasal 28 ayat (1) di Pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar."

Jadi jika berita itu tidak baik, tidak yakin akan kebenarannya, tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka cukup dibaca saja dan jangan dishare. (*)