WARTASINTANG.COM - Pemkab Sintang terus melakukan sosialisasi terkait Perbup Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekda Sintang bersama para Kepala Desa se-Kecamatan Serawai, bertempat di Gedung Serbaguna, Kecamatan Serawai pada Kamis, 9 Juli 2020.
Dalam kesempatan ini Yosepha Hasnah menjelaskan bahwa Perbup ini sudah disosialisasikan di tingkat kabupaten dan seluruh Danramil, Kapolsek dan seluruh unsur di Kabupaten Sintang yang hadir saat itu.
“Perbup ini bersifat dinamis karena kami siap menerima saran dan masukan, ketika saran dan masukan itu dapat betul betul dipertimbangkan dan bermanfaat bagi semua orang sekaligus masyaeakat peladang, karena kami ingin mendengar saran dari peserta yang hadir, walaupun kami sadari Perbup ini sudah lengkap, tapi tentunya kami tidak menutup mata apabila ada saran dan masukan tambahan terkait perbup ini", kata Sekda.
Florensius Kaha selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang menambahkan bahwa orang masyarakat Sintang memang rutin melakukan aktivitas berladang sebagai sumber mata pencaharian.
“Orang Dayak sudah sangat arif dan bijaksana saat membakar lahan. Kalau mau bakar lahan pasti kita melihat arah angin, biasanya kita membakar ladang dari atas bukit, sehingga api berjalan mundur. Saya melihat sudah sedikit warga kita yang berladang sampai 2 hektar, lahan semakin sedikit. Dan sudah tidak ada lagi yang membuka ladang di hutan yang asli, semuanya bawas atau sudah bekas ladang” terang Florensius Kaha.
“Kita tidak mau kasus sidang di pengadilan bagi peladang terulang kembali. Gubernur Kalbar juga sudah menyatakan, jangan sampai orang berladang diproses hokum. Buat payung hukum bagi petani peladang," ujarnya.
Masyarakat Sintang berladang untuk kebutuhan hidup dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal. Untuk itu tentunya sangat diharapkan perbup yang dikeluarkan ini nantinya bisa mengakomodir kearifan lokal.
"Ini sudah dekat musim membakar ladang, Juli biasanya sudah mulai bakar ladang, namun ternyata masih musim hujan" tambah Florensius Kaha.
Dan tentunya menjadi harapan bersama Perbup Nomor 18 Tahun 2020 ini bisa mengakomodir kearifan lokal dan bisa menjadi payung hukum bagi masyarakat sehingga tidak terjadi lagi kasus 6 peladang kemarin. (*)