Menteri Desa Menghendaki BLT Dana Desa Dalam Bentuk Uang, Ini Kata Dewan Sintang

WARTASINTANG.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Corona ialah dalam bentuk uang, bukan sembako. 

"Ada yang bertanya, apakah boleh BLT dana desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 18 April 2020.

Menteri Desa menghendaki BLT dana desa untuk masyarakat miskin atau penerima di desa saat pandemi COVID-19 tersebut sebisa mungkin diberikan secara nontunai atau transfer perbankan.

Terkait hal ini Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward tak mempermasalahkan jika BLT Dana Desa yang diperuntukan bagi masyarakat miskin di desa diberikan dalam bentuk tunai langsung atau sembako. 

“Tak masalah, BLT Dana Desa itu mau dalam bentuk uang atau sembako tersebut sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama pandemi covid 19 di Sintang, khususnya mereka yang berada pada garis rentan miskin seperti buruh, pekerja harian, sopir angkot dan lain sebagainya,” terangnya kepada wartakapuas.com melalui pesan whatsapp, Sabtu (18/4/2020).

Namun dirinya berharap, BLT ini harus sesuai dengan yang disampaikan yakni Rp 600 ribu selama 3 bulan.

Secara umum BLT dana desa diberikan kepada warga miskin atau ekonomi lemah di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah. Misalnya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai dan kartu prakerja.

Untuk diketahui, BLT dana desa diberikan kepada penerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan tersebut ialah Rp1,8 juta. (*)