WARTASINTANG.COM - Bupati Sintang dan Dinas Kesehatan Sintang memberikan arahan kepada 14 Camat, 13 Kepala Desa dan 16 Lurah Se-Kecamatan Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Rabu, (8/4/2020).
Arahan ini sebagai bentuk antisipasi karena semakin merebaknya penyebaran Virus Corona khususnya di Kalimantan Barat. Apalagi saat ini daerah Pontianak sudah ditetapkan sebagai zona merah dengan status transmisi lokal COVID-19 - artinya penyebaran virus bukan lagi dari luar tetapi di dalam daerah itu sendiri.
Hal ini diungkapkan oleh Harysinto Linoh selaku Kepala Dinas Kesehatan Sintang ketika memberikan arahan kepada camat, lurah, dan kepala desa di wilayah Kabupaten Sintang.
“Data hari Rabu, 8 April 2020 dari Call Center Covid-19 ada masuk laporan 2.493 orang dan terverifikasi ada 213 orang. Ada 1.184 sudah selesai melakukan karantina mandiri. ODP kami himbau untuk jangan berkeliaran. Lakukan karantina mandiri. Data yang masuk per hari hanya 20 orang padahal jumlah penumpang bis ada ratusan orang setiap hari yang masuk ke Sintang. Tapi yang lapor hanga 20 orang saja,” terang Sinto.
Hal ini tentu saja menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum melaporkan diri ke Call Center COVID-19. Padahal Dinkes Sintang sudah memberikan informasi dan kemudahan terkait hal ini.
Dinas Kesehatan Sintang menyediakan Dinkes Sintang COVID-19 Call Center di 0565-2023888 atau WhatsApp 082251992818 untuk memberikan laporan jika ada masyarakat Sintang yang baru kembali dari daerah yang terkonfirmasi positif Corona guna dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
Selain itu Dinkes Sintang juga sudah meluncurkan website : http://dinkessintangonlinereport.net. Masyarakat Kabupaten Sintang juga bisa melakukan pelaporan via website ini.
Sinto juga menjelaskan bahwa timnya pernah diusir karena mau periksa orang dalam pemantauan dan pernah juga saat ditelpon juga langsung ditutup. Untuk itu Sinto berharap semua pihak dapat saling bekerja sama dalam ini untuk kebaikan bersama. Bersama kita lawan Corona. (*)