Jadi Narasumber Diskusi Online Kelapa Sawit, Ini Harapan Bupati Sintang


WARTASINTANG.COM – Hari ini Bupati Sintang diundang menjadi salah satu narasumber dalam acara live streaming "Diskusi Seru Hari Rabu Tentang Sawit" dengan Tema “Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit,” Rabu (09/04/2020). 

Dalam diskusi online ini hadir juga 4 narasumber lainnya yakni  Teguh Surya Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Manseutus Darto Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit, Erlangga peneliti muda Yayasan Madani Berkelanjutan, dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sanggau Syafriansyah. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sintang memaparkan banyak kebijakan dan keputusan untuk memberikan keseimbangan antara pembangunan kebun kelapa sawit dengan lingkungan, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, sosial budaya  dan kearifan lokal.

Jarot menyampaikan bahwa baru 2 perusahaan sawit yang sudha RSPO, 8 ISPO, selebihnya masih proses. “Kami akan membuat batas toleransi luasan sawit perusahaan di Kabupaten Sintang yakni tidak lebih dari 200 ribu hektar sawit saja,” ujar Jarot.

Namun untuk kebun kecil masyarakat dan koperasi masyarakat hal ini masih diperbolehkan. Selebihnya akan diarahkan untuk menjadi hutan dan perkebunan lain bukan sawit seperti kopi, kakao, teh, sengkubak dan tanaman lain. 

Selain itu Jarot juga memaparkan bahwa lokasi sawit diarahkan ke daerah pedalaman supaya bisa membantu daerah di sekitar.

“Angka kemiskinan di Kabupaten Sintang baru data Tahun 2019 bisa turun sampai satu digit yakni 9,6. Sebelumnya selalu diatas dua digit. Garis kemiskinan di Kabupaten Sintang adalah 556 ribu per kapita per bulan. Dari berbagai potensi konflik  perkebunan ini, kami sudah melakukan banyak langkah dan solusi seperti merevisi ijin lokasi yang tumpang tindih, melakuka evaluasi setiap izin lokasi yang sudah berakhir masa berakunya, meningkatkan peran serta masyarakat serta multi stakeholders, dan mengimplementasikan satu peta dan satu data,” terang Bupati Sintang.

Untuk itu Jarot juga telah membentuk Forum Koordinasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Sintang dan sudah melaksanakan 13 langkah untuk untuk menuju RSPO dan ISPO seluruh kebun sawit di Kabupaten Sintang. 

Supaya sejalan dengan aturan di provinsi, Kabupaten Sintang juga mewajibkan setiap perusahaan memiliki 7 persen HGU dalam bentuk hutan. “Kita juga sudah mencabut 10 ijin perusahaan sawit karena masalah performance perusahaan dan tumbang tindih lahan dengan perusahaan lain dan hutan. Ada kami memberikan ijin, tetapi kami mewajibkan mereka untuk ISPO dan RSPO. Bagi kami, kebun sawit yang mensejahterakan itu harus ada kemitraan, membina desa binaan, sustainabillity, mengikuti standar ISPO dan RSPO, ijin dari tokoh masyarakat setempat karena mereka yang tahu dimana kuburan dan tembawang, pemetaan yang melibatkan masyarakat, dan harus ada wilayah konservasi,” terang Bupati Sintang. (*)