Hasil Rapid Tes Negatif, Mengapa Pemakaman Tetap Harus Sesuai Protap Corona?

WARTASINTANG.COM - Mengapa hasil rapid tes negatif namun pemakaman harus dilakukan sesuai protap pemakaman COVID-19? Mungkin ada sebagian masyarakat yang bingung dan menanyakan hal ini.

Hal ini dilakukan karena rapid tes itu hanyalah tes awal dengan metode skrining awal dengan tujuan mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Namun perlu Anda ketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.

Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.  

Untuk memastikan kondisi PDP akan benar-benar negatif terpapar COVID-19 maka harus dilakukan swab tenggorokan yang harus dikirim ke Jakarta untuk memastikan status PDP.

Jadi meskipun hasil rapid tes negatif dan hasil lab swab belum keluar, maka proses pemakamannya dilakukan sesuai SOP penguburan wabah Covid-19. Tujuannya sebagai antisipasi atau kewaspadaan.
Untuk itu masyarakat jangan takut bila ada petugas yang datang mengenakan pakaian APD melakukan proses pemakaman sebab belum tentu hasil lab swabnya positif. Ini hanya protap keamanan dan antisipasi demi kebaikan bersama.

Sebagai informasi hari ini seorang pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD Ade M Djoen Sintang meninggal dunia. PDP yang meninggal dimakamkan sesuai protap pasien corona.

"Yang meninggal PDP 3 rujukan dari Kabupaten Sekadau. Tiba di Sintang 10 April 2020 pukul 17.00. Meninggal di ruang isolasi RSUD Ade M Djoen 11 April 2020 pukul 01.50 WIB,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh.

“Hasil pemeriksaan rapid test dari sekadau non-reaktif (negatif), swab tenggorokan dilakukan di RSUD Ade M Djoen dan tetap akan dikirimkan ke Jakarta untuk diperiksa,” lanjut Sinto.

Pemulasaran jenazah tetap diperlakukan sesuai protokol Covid-19. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Harysinto Linoh. Menurutnya pasien PDP Kasus 03 dimakamkan sesuai protap COVID-19.

"Jenazah diantar oleh tim evakuasi Dinkes Sintang dan Polres Sintang untuk dimakamkan. Koordinasi dengan Dinkes Sekadau telah dilakukan untuk protokol pemakaman COVID-19," ujar Sinto. (*)