PDP Kasus 3 Rujukan Kabupaten Sekadau Meninggal Dunia di RSUD Sintang, Hasil Rapid Tes Negatif


WARTASINTANG.COM - Pasien PDP Kasus 3 rujukan dari Kabupaten Sekadau yang baru masuk dan mendapat perawatan di RSUD Ade M Djoen Minggu, 10 April 2020 pukul 17.00 telah meninggal dunia pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 01.50. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan rapid tes negatif namun prosesi pemakaman tetap sesuai dengan protap pemakaman pasien COVID-19. Sinto menyatakan bahwa pasien meninggal dunia di ruang isolasi khusus RSUD Ade M Djoen Sintang. PDP 3 rujukan dari Kabupaten Sekadau tiba di RSUD Sintang sekitar pukul 17.00 WIB sore kemarin. Pasien berusia 70 tahun, berjenis kelamin laki-laki.

“Hasil pemeriksaan rapid test dari sekadau non-reaktif (negatif), swab tenggorokan dilakukan di RSUD Ade M Djoen dan tetap akan dikirimkan ke Jakarta untuk diperiksa,” lanjut Sinto menerangkan hasil test dan tindak lanjut.

Pemulasaran jenazah tetap diperlakukan sesuai protokol Covid-19. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Harysinto Linoh. Menurutnya pasien PDP Kasus 03 dimakamkan sesuai protap COVID-19.

"Jenazah diantar oleh tim evakuasi Dinkes Sintang dan Polres Sintang untuk dimakamkan. Koordinasi dengan Dinkes Sekadau telah dilakukan untuk protokol pemakaman COVID-19," ujar Sinto. 

Hal ini dilakukan karena menunggu hasil swab tenggorokan yang akan dikirim ke Jakarta untuk mendapatkan kepastian kondisi PDP apakah positif atau negatif COVID-19.

Sebagai informasi rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Namun perlu Anda ketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.

Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.  

Jadi tetap harus menunggu hasil swab tenggorokan dari Jakarta baru bisa dipastikan mengenai status PDP Kasus 3 RSUD Ade M Djoen yang merupakan rujukan dari Kabupaten Sekadau.(*)