Realokasi Anggaran Perjalanan Dinas PNS, Pemkab Sintang Siapkan Rp 5,6 Miliar Tangani COVID-19


WARTASINTANG.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno melakukan konferensi pers setelah hasil swab PDP yang sedang dirawat di ruang isolasi RSUD Ade M Djoen keluar dan hasilnya 1 PDP positif COVID-19. Terkait hal itu Jarot Winarno melakukan konferensi pers penetapan status KLB penanganan covid-19 di Pendopo Bupati Sintang.    

Untuk itu Pemkab Sintang juga menyampaikan bahwa akan dilakukan realokasi anggaran dalam APBD 2020 senilai Rp 5,6 miliar rupiah diperuntukan untuk penanganan COVID-19.

Hal ini dilakukan sesuai dengan anjuran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta agar seluruh Kementerian dan Lembaga baik di pusat maupun daerah untuk ikut serta dalam penanganan Virus Corona (Covid-19). Salah satunya dengan melakukan relokasi anggarannya.

Dalam hal ini Jarot Winarno akan memangkas anggaran perjalanan dinas dan diklat ASN di setiap OPD Kabupaten Sintang. Dan hasil realokasi APBD akan diarahkan ke Dinas Kesehatan sebesar Rp 3 miliar untuk membiayai pengadaan APD, belanja disinfektan, dan sebagainya.

"Sedangkan dana Rp 2,6 miliar akan dialokasikan untuk RSUD Ade M Djoen Sintang untuk fokus membiayai oprasional perawatan pasien Covid-19 dan penyempurnaan ruang isolasi serta ruang isolasi mandiri," ungkap Jarot.

Seperti diketahui, Pemerintah mengambil langkah-langkah melalui re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial, dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan dari pandemi Virus Corona.

Untuk belanja barang yang tidak mendesak, direkomendasikan untuk direalokasi seperti perjalanan dinas dalam/luar negeri, pertemuan dan penyelenggaraan acara. (*)