Disnakertrans Sintang Mediasi Karyawan dengan Pihak Perusahaan

WARTASINTANG.COM - Disnakertrans atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang berhasil melakukan mediasi antara pihak karyawan selaku pemanen dengan PT. Megasawindo Perkasa Desa Nanga Tikan, Kecamatan Kayan Hilir.

Mediasi ini dilakukan guna mendapatkan titik temu sehingga kedua belah pihak mendapat kata sepakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupayen Sintang, Agustinus Hatta kepada awak media kami di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2019) usai memimpin rapat mediasi.

"Jadi kita mengharapkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan antara karyawan dalam hal ini pemanen, dengan pihak perusahaan. Dari hasil mediasi tadi, kedua pihak sepakat dimana perusahaan kembali memperkerjakan kembali karyawan yang akan dipecat dengan catatan harus mentaati SPK yang sudah disepakati," jelas Agustinus Hatta.

Menurut Hatta permasalahan ini muncul karena ada miskomunikasi antara kedua belah pihak. Dari pihak perusahaan melihat bahwa keempat karyawan telah melakukan pelanggaran SPK untuk memanen buah sawit. Implikasi dari itu akhirnya perusahaan mengambil tindakan berupa pemecatan.

Namun dari sisi pemanen merasa bahwa mereka sudah bekerja sesuai SPK.

“Hanya saja laporan dari mandor dan pengawas dianggap merugikan pemanen karena dijadikan bukti dasar untuk melakukan PHK,” kata Hatta

Pada akhirnya kedua pihak yang berselisih menemukan titik temu dan sepakat untuk melanjutkan kerjasama mereka sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pihak perusahaan bersedia mempekerjakan kembali pihak pekerja dengan lima syarat, seperti pekerja wajib mengikuti  kesepakatan kerja, mengikuti jadwal rotasi panen, dan pihak perusahaan wajib mencari pemanen pengganti jika pemanen utama tidak melaksanakan pekerjaannya. (*)