Dewan Sintang Dukung Perpres 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia


WARTASINTANG.COM : Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan negara Indonesia, sudah sepatutnya bahasa ini dijadikan alat komunikasi dan identitas bangsa Indonesia. Jadi sudah sewajarnya Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi negara kita dipakai dalam setiap kegiatan resmi kenegaraan baik dalam dan luar negeri. Demikian dikatakan oleh anggota DPRD Sintang, dari PDI Perjuangan Welbertus, Senin (14/10/2019) terkait dengan keluarnya Perpres Nomor 63 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

"Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara kita. Bahasa yang sudah disepakati dalam Sumpah Pemuda, "Berbahasa Satu bahasa Indonesia". Jadi sangat tepat sekali Perpres tersebut, dan secara pribadi saya sangat mendukung itu," ungkapnya kepada awak media kami melalui pesan whatsapp.

Dan menurutnya, sebagai bangsa yang besar, sudah selayaknyalah menggunakan bahasa Indonesia di forum Internasional seperti di PBB. Dirinyapun mencontohkan dengan negara Jepang.

"Orang Jepang itu sangat memegang prinsip dan tradisinya. Orang Jepang kalau pidato di Forum Internasional mana pernah menggunakan bahasa Inggris. Nah itu harus dicontoh oleh kita sebagai orang Indonesia yang harus bangga dengan ke Indonesia-annya," kata Welbertus.

Seperti diketahui, dalam pasal 5 Perpres No. 63/2019  mengatur bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

Namun demikian, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan bahwa peraturan itu hanya berlaku dalam pidato kenegaraan, tetapi tidak untuk jenis dokumen ilmiah, seperti jurnal dan makalah. Terlebih lagi dalam era globalisasi ini, seharusnya berbagai jenis dokumen ilmiah tetap menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional sehingga bisa dimengerti di semua negara di dunia.

Pasal berikutnya dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mengatur lebih rinci mengenai pidato resmi di dalam negeri dan pidato resmi di luar negeri.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (*)