Dewan Dukung Perbup No.66/2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari tahun 2019 – 2021

WARTASINTANG.COM - Anggota DPRD Sintang, Welbertus mendukung adanya Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari tahun 2019 – 2021, yang kemarin dilaksanakan launchingnya oleh Bupati Sintang dalam seminar publik penyampaian hasil fasilitasi multipihak mendukung inisiatif Sintang Lestari, di Aula Hotel My Home Sintang, Rabu (30/10/19)

"Bupati menjelaskan kalau tujuan penyusunan Perbup Nomor 66 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari (RAD-SL)  ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat guna mewujudkan Kabupaten Lestari. RAD-SL di susun secara partisipatif dengan melibatkan para pelaku pemangku kepentingan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang. Jadi itu sangat perlu dukungan dari semua pihak termasuk DPRD," ungkapnya, Kamis (31/10/2019)

Ditambahkan Welbertus, RAD-SL merupakan dokumen yang bersifat strategis yang memuat tentang visi, misi dan tujuan, saran, strategis, serta kebijakan dan rencana aksi dalam mewujudkan Kabupaten Sintang Lestari dan sebagai dokumen antara sebelum di lakukannya evaluasi dan revisi terhadap dua dokument landasan pembangunan yaitu RPJMD dan RTRW Kabupaten Sintang.

Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno dalam acara yang berlangsung di Aula Hotel My Home Sintang, Rabu (30/10/19) mengatakan, tujuan umum dari RAD-SL ini adalah memfasilitasi transisi kebijakan pembangunan Kabupaten Sintang dari Business as usual (BAU) menuju pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menjadi semangat dari visi Sintang Lestari. RAD-SL ini juga akan menjadi payung perubahan paradigma pembangunan yang tidak bergantung hanya pada sektor-sektor ekonomi yang berbasis lahan.

"Selain itu juga, RAD-SL ini sebagai panduan reorientasi arah dan semangat pembangunan Kabupaten Sintang, tertutama untuk program-program dan kegiatan di bawah RPJMD yang sedang berjalan, sebagai acuan resmi bagi seluruh OPD di lingkungan Kabupaten Sintang dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan berkelanjutan"terangnya.

Ditambahkan, RAD-SL ini juga sebagai pedoman adopsi program-program transisi menuju Sintang Lestari kedalam RKPD 2020-2021 sebelum RPJMD periode 2022-2027 di buat, sebagai acuan perumusan RPJMD 2022-2027 agar secara sistematis pembangunan Kabupaten Sintang menuju pada kondisi Sintang Lestari yang di targetkan tercapai pada 2030 dan untuk pedoman dalam koordinasi, integrasi, sinergi dan singkronisasi semua pihak yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan, baik secara vertikal maupun horizontal. (*)