WARTASINTANG.COM - Anggota DPRD Sintang, dari Perindo Agustinus mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa, khususnya yang berada di daerah pemilihannya Sepauk - Tempunak untuk berhati-hati dan teliti dalam menggunakan dana desa di wilayahnya. Ditambahkankannya agar perencanaan pembangunan desa yang menggunakan dana desa harus melibatkan warga untuk pemberdayaan.
"Dana desa itu hadir untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga desa. Dana desa harus membuat uang berputar kembali ke desa bukan diberikan kepada pihak ketiga. Jangan semua pakai pihak ketiga lalu masyarakat jadi penonton," ujar Agustinus kepada awak media kami, Sabtu (19/10/2019)
Ditegaskanya penggunaan dana desa harus sesuai dengan perencanaan dan program yang dibuat harus melibatkan masyarakat.
"Buat program yang masyarakat dilibatkan. Jangan buat sesuatu yang masyarakat tidak terlibat. Dewan sudah sepakat dana desa harus membantu masyarakat," ujarnya Menurutnya, semua kades harus mengikuti aturan mengenai penggunaan ADD sesuai yang ditetapkan seperti mulai dari proses perencanaan yang melibatkan masyarakat, pemanfaatan anggaran, hingga pada proses laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Apalagi sudah dihimbaukan kepada pihak desa agar membuat baleho yang memuat seluruh rencana penggunaan hingga realisasinya, sehingga diharapkan agar masyarakat aktif mengawasi untuk mencegah kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) atau Aparat Desa," jelas politisi Perindo ini. Selain itu kata Agustinus, dirinya meminta kepada kepala desa, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum dipahami dalam memanfaatkan DD dan ADD, agar berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kejaksaan, Inpektorat, dan Pemdes
“Dengan demikian dana desa dan alokasi dana desa yang digunakan sesuai dengan peruntukkan, dan hasilnya juga tentu dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa setempat,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah bertekad mengalokasikan anggaran dana desa dengan total Rp 400 triliun selama 5 tahun ke depan hingga 2024. Sejauh ini Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa mencapai Rp 257 triliun sejak 2015 hingga 2019. Total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Rinciannya, Rp 20,67 triliun (2015), Rp 46,98 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), dan Rp 70 triliun (2019). (phs)