Terkait Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi A DPRD Sintang Dorong Legalitasnya di Provinsi

WARTASINTANG.COM, Sintang - Syahroni selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, di depan awak media menyampaikan bahwa telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) oleh Polres Kabupaten Sintang.

Dikatakan Syahroni, operasi atau razian yang dilakukan Polres Sintang beberapa hari lalu terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di beberapa kecamatan menimbulkan berbagai respon dan persepsi di tengah masyarakat.

Melihat dari segi aturan, pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sehingga masyarakat harus pada undang-undang yang berlaku.

"Namun ada cara lain berkenaan dengan strata sosial masyarakat yang saya letakkan ini menjadi tanggung jawab dari semerintah daerah. Saya kira perlu kita luruskan supaya perspektif dan tanggapan masyarakat tidak salah," katanya, Kamis (12/4/2018) siang.

Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bertemu dengan ketentuan pidana Pasal 158 biasa ini menjadi dasar kepolisian menetapkan status tersangka kepada pekerja PETI.

"Pemerintah Kabupaten Sintang dan termasuk saya dari DPRD lalai. Seharusnya kami memberikan peluang bagi penambang PETI mendapatkan legalitas izin wilayah pertambangan rakyat (WPR)," jelasnya.

Fungsi ada di pemerintah dan DPRD. Karena itu diatur untuk persetujuan dengan DPRD. Ketidaktahuan masyarakat sehingga menjadi blunder yang berulang-ulang. Diketahui kewenangan sudah berpindah, dari Kabupaten ke Provinsi.

"Secara kelembagaan kami akan mengadakan rapat internal Komisi A, tentu komunikasi kita. Kita mendorong agar legalitas mereka kita perjuangkan di provinsi yang memiliki kewenangan tersebut," pungkasnya.





Sumber artikel diambil pontianak.tribunnews.com