Polemik Pembatasan 1 NIK Untuk 3 Simcard, Ini Kata Dewan

WARTASINTANG.COM, SINTANG - Terkait keputusan pemerintah merilis dan memberlakukan PM Kominfo No 12 Tahun 2016 yang telah dirubah dengan PM Kominfo No 14 Tahun 2017 dan terakhir dirubah dengan PM Kominfo No 21 Tahun 2017 mengenai registrasi kartu perdana prabayar, menuai polemik dari penjual kartu seluler.

Salah satu aturan dalam regulasi tersebut yang menjadi polemik adalah perihal registrasi kartu perdana yang bisa dilakukan oleh masyarakat atau pengguna secara mandiri, terbatas hanya 3 kartu perdana untuk 1 NIK dan KK. 

Aturan ini, berdampak besar (negatif) pada perdagangan produk seluler oleh masyarakat Indonesia. Para pedagang seluler mengalami kerugian langsung dan dalam beberapa waktu ke depan, seluruh outlet seluler akan tutup, yang tentunya hal ini terkait dengan penghidupan dan perekonomian sekitar 5 juta masyarakat Indonesia dalam industri atau pasar seluler jadi terganggu.

Hal ini tentunya juga berimbas ke pedagang kartu SIM card di Sintang. Untuk itu, Kusnadi selaku anggota DPRD Sintang meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan ini karena bisa berefek ke pedagang kecil. (16/4/18)

Yang menjadi permasalah bukanlah pada masalah registrasi tetapi pembatasan 1 NIK hanya bisa untuk 3 SIMcard.

Jadi, semoga kedepannya ada solusi terbaik terkait permasalahan ini. (*)